Whistleblowing System (WBS) BKN

Sistem Pelaporan Pelanggaran BKN

WBS BKN hadir sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran oleh Pegawai BKN. Sampaikan laporan dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung terwujudnya lingkungan BKN yang berintegritas.

Cara Kerja WBS

Bagaimana Whistleblowing System bekerja?

Mengisi Formulir

Pelapor mengisi Formulir pada Website WBS Badan Kepegawaian Negara di alamat WBS. Pelapor mengunggah bukti pendukung dalam bentuk foto, file atau sejenisnya (dapat berupa satu berkas dalam bentuk *.zip atau *.rar), dan mengirim laporan.

Laporan diterima

Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi Laporan

Pelapor akan mendapatkan Nomor Register untuk melihat Status Laporan yang diajukan. Pelaporan akan diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.

Kriteria Laporan

Data yang Anda kirimkan akan kami tindaklanjuti, apabila memenuhi beberapa unsur berikut:

  • What — Apa dugaan pelanggaran yang terjadi.
  • Who — Siapa pihak yang terlibat atau diduga melakukan pelanggaran.
  • Where — Di mana dugaan pelanggaran terjadi.
  • When — Kapan dugaan pelanggaran terjadi.
  • How — Bagaimana dugaan pelanggaran tersebut dilakukan.
  • Evidence — Bukti atau informasi pendukung, seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang terkait dengan indikasi pelanggaran yang dilaporkan.

Kategori Pelanggaran

Kategori dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS BKN meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Benturan Kepentingan
  • Korupsi
  • Tindak Pidana Umum
  • Pelecehan Seksual dan Perundungan
  • Disiplin dan Kode Etik ASN

Laporan ditujukan terhadap Pegawai BKN yang diduga melakukan pelanggaran.

Kerahasiaan

Identitas pelapor dan informasi laporan dijaga kerahasiaannya.

Kerahasiaan Informasi Pelapor

Identitas dan data pribadi pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Pelapor dapat menggunakan nama samaran atau menyampaikan laporan secara anonim untuk menjaga privasi.

Keamanan Informasi Laporan

Setiap laporan yang disampaikan akan ditangani secara hati-hati dan rahasia sesuai dengan mekanisme penanganan WBS BKN, guna menjaga keamanan informasi serta mendukung proses tindak lanjut laporan.

Buat Pengaduan

Formulir Pengaduan/Pelaporan Whistleblowing System



*) File yang diperbolehkan berupa pdf, foto, audio, atau video (dapat berupa satu berkas dalam bentuk *.zip atau *.rar). Maksimal ukuran 50 MB.
captcha

Cek Status

Monitor pelaporan Anda di sini.

Frequently Asked Question

Pelajari lebih lanjut mengenai Whistleblowing System.

Mengisi email dan nomor HP yang dapat dihubungi serta melengkapi form pelaporan.

Lokasi Kami

Dapatkan petunjuk arah ke kantor kami.